Pemerintah Anggarkan Rp 29 Triliun untuk THR ASN TNI Polri, Rincian Besaran, Cair 13-14 Mei 2020

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Rincian Besaran THR ASN, TNI, Polri

Kementerian Keuangan telah menentukan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tahun 2020.

Begitu pula dengan rincian besaran THR yang akan diterima yang diketahui nilainya berbeda dibanding tahun 2019 lalu.

Namun, di samping itu, nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan tidak sesuai jadwal sebelumnya.

Berkurangnya nominal THR dan mundurnya pencairan gaji ke-13 ini disebabkan oleh pengalihan dana oleh pemerintah yang kini masih fokus terhadap penanganan Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1, 2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Menjalankan Ibadah Puasa di Tengah Pandemi Corona, Joni Musa: Jadikan Rumah Sebagai Istana

VIDEO Heboh Beredar Gambar Kim Jong Un Terbaring dalam Peti Mati Benarkah Sang Diktaktor Meninggal?

Jadwal pencairan THR

Halaman
1234

Berita Terkini