Lebih lanjut, aturan pelarangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk transportasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.
"Hal ini dapat diperpanjang mengikuti dinamika Covid-19," ucap Adita.
(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul LIVE STREAMING Mata Najwa Trans 7 Malam ini, Larangan Mudik di Tengah Covid-19
• Sempat Lilit Kucing, Ular Besar Ini Berhasil Diamankan Pedagang Pasar Keramat Tinggi Muara Bulian
• Seperti Kejadian di Solo, Banyak Cacing Keluar dari Tanah di Bali, Panjang-panjang
• Pemberian THR bagi PNS Sudah Dipastikan Bulan Depan, Bagaimana Nasib Gaji ke-13? Cair Kapan?