Pemerintah Tak Main Main! Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Warga Mudik Lebaran Mulai 7 Mei 2020

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

TRIBUNJAMBI.COM - Wabah virus corona kini masih menjadi masalah serius bagi pemerintah Indonesia.

Hingga kini pemerintah Indonesia sampai saat ini masih mengupayakan yang terbaik agar bisa terbebas dari pandemi global virus corona.

Salah satunya adalah dengan membuat kebijakan PSBB bagi wilayah yang ada dalam zona merah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan baru tentang mudik.

Banyaknya masyarakat yang masih nekat dan bersikeras pulang menuju kampung halaman telah dikecam secara tegas.

Ternyata Tidur Tengkurap Bisa Selamatkan Nyawa dari Virus Corona, Sangat Dianjurkan WHO!

Tips Gampang Membuat Kolak Pisang dengan Rasa Manis yang Sempurna, Cocok untuk Sahur dan Berbuka

Video Ibu Peluk Anak-anaknya di Ambulans Viral di Media Sosial, Bupati Ade Yasin Berikan Penjelasan

Mendadak Panik Raffi Ahmad saat Iis Dahlia Video Call Yuni Shara, Takut sang Mantan Kekasih Marah

Tak hanya melarang mudik, kini pemerintah akan terapkan ancaman dan denda bagi warga yang masih nekat mudik di masa pandemi.

Bukan tanpa alasan, hal ini lantaran penularan covid-19 yang semakin menyebarluas ke berbagai wilayah, serta jumlah korban semakin meningkat.

Akhirnya imbauan dan larangan mudik semakin dipertegas oleh pemerintah.

Seperti dikutip Grid.ID dari Wartakota pada Jumat (24/4/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain telah dilarang, terlebih pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti.

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Presiden Jokowi.

Sementara itu melansir dari Kompas.com, regulasi larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah telah diperkuat dalam aturan undang-undang.

Dengan adanya pagebluk covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Di dalam peraturan Perhub, tertulis jelas apabila aktivitas mudik dilarang untuk semua moda transportasi baik darat, laut, ataupun udara.

Batasan waktu yang diberlakukan atas larangan mudik ini telah dimulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Tak hanya sekedar melarang, namun pemerintah juga memberlakukan ancaman dan pidana bagi masyarakat yang nekat.

Yakni berupa hukuman penjara satu tahun serta denda senilai Rp 100 juta.

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyampaikan bahwa sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Umar menyampaikan apabila sanksi atau denda tersebut akan diberlakukan mulai 7 Mei 2020.

Tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Mulai 7 Mei 2020, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Diberlakukan Bagi Warga yang Nekat Mudik!

Berita Terkini