Gara-gara Punya Hutang Rp500 Ribu, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Padahal Baru Bebas 10 Hari

Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Lapas Muara Bungo kembali membebaskan napi, lewat program asimilasi, karena pandemi Covid-19, Selasa (07/04/2020).

TRIBUNJAMBI.COM - Baru merasakan udara kebebasan selama 10 hari, mantan narapidana bernama Habiburohman tewas dibunuh tetangganya, Yudi Pranadjaya (35), Kamis (16/4/2020).

Habiburohman merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan, lantaran adanya program asimilasi. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto mengemukakan, awalnya korban mendatangi rumah Yudi untuk menagih utangnya.

Yudi diketahui berutang kepada korban sebesar Rp500 ribu. Namun saat didatangi, Yudi sedang tertidur pulas.

Ia pun merasa emosi karena korban mengetuk pintu keras-keras hingga membangunkan tidurnya.

Bunuh korban dengan pisau

Yudi yang merasa tak terima langsung mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban berulang kali.

Warga, kata Agus, sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Namun nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal 10 hari setelah bebas dari penjara.

"Motif penganiayaan adalah utang, pelaku mempunyai utang kepada korban Rp500 ribu. Tapi pelaku marah saat ditagih dan menusuknya, korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus.

Baru Saja Bebas Berkat Asimilasi Covid-19, Dua Napi Jebolan Nusakambangan Kepergok Mencuri Motor

Kapolres Tanjabbar Datangi Rumah 6 Mantan Napi,Tak Disangka Ini yang Dilakukan di Sana

Pengakuan pelaku

Polisi kemudian menangkap Yudi. Ia dibekuk tanpa perlawanan usai penusukan. Polisi juga menyita pisau yang digunakannya menusuk korban hingga tewas.

Kepada polisi, pelaku mengaku tak terima korban mengetuk pintunya keras-keras hingga membuat dirinya terbangun.

"Saya khilaf dan refleks begitu saja hingga menusuk korban," ujar dia.

Yudi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 10 Hari, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Ini Penyebabnya"

Menolak Dibebaskan

Pembebasan asimilasi karena adanya wabah Corona, ternyata tidak berlaku bagi Ambo (42) bersama tiga rekannya yang saat ini menjadi narapidana di Rutan Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur.

Meski mendapatkan hak asimilasi tersebut, pria asal Parepare, Sulawesi Selatan ini justru menolak dan memilih untuk tetap bertahan di dalam rutan untuk menghabiskan masa tahanannya.

Hal itu ia lakukan karena sudah terlanjur merasa nyaman. Terlebih, saat ini ia juga mengaku sudah tidak punya rumah dan keluarga.

“Orangtua sudah meninggal. Istri diambil orang (cerai). Saya bagus di sini saja (Rutan). Banyak teman,” kata Ambo kepada wartawan di Samarinda, Sabtu (11/4/2020) saat ditemui di Rutan Sempaja.

Jadwal Puasa 1 Ramadhan 1441 H Muhammadiyah pada 24 April 2020

Kapan Pelanggan 900 VA dan 1300 Non-Subsidi Mendapat Diskon Listrik? Ini Jawaban PLN

Meski ia mengaku punya anak satu, namun, dengan merebaknya virus corona di sejumlah daerah saat ini tidak memungkinkannya untuk mengunjunginya. Alasannya karena anaknya tersebut sekarang tinggal di kampung halamannya di Parepare.

Diketahui, Ambo merupakan napi kasus narkotika. Dia divonis empat tahun enam bulan penjara pada akhir 2017.

Dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya saat ini, ia termasuk penerima hak asimilasi dan integrasi sesuai SK Kemenkumham RI.

Hotel Berbintang di Bali Turunkan Harga Semurah Kos-kosan, Demi Bertahan di Saat Pandemi Corona

Dicopot Erick Thohir Dari Komisaris Utama Pelindo I, Refli Harun Ucapkan Terimakasih di Twitter

Sementara itu, Kepala Rutan Klas IIA Samarinda Taufiq Hidayat mengatakan, total napi yang mendapatkan hak asimilasi berjumlah 137 orang.

Namun, empat napi di antaranya tidak ingin mengambil haknya tersebut lantaran tidak memiliki tempat tinggal.

“Empat napi enggak mau keluar karena tidak punya tempat tinggal. Mereka memilih tetap tinggal di dalam (rutan),” ungkap dia saat dihubungi terpisah.

Lebih lanjut dikatakan, syarat napi yang berhak mendapatkan asimilasi selain masa tahanan juga harus memiliki keluarga dan tempat tinggal yang jelas.

Syarat tersebut diperlukan lantaran mereka sebenarnya belum sepenuhnya bebas. Hanya saja menjalani masa tahanan di rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlanjur Merasa Nyaman di Rutan, Napi di Samarinda Menolak Dibebaskan"

Berita Terkini