TRIBUNJAMBI.COM - Paguyuban masyarakat Aceh yang berada di Malaysia meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk memulangkan mereka ke tanah air.
Hal itu menyusul pemberlakuan lockdown total oleh Pemerintah Malaysia sebulan terakhir. Sehingga mereka kesulitan mencari pekerjaan.
“Banyak warga Aceh di Malaysia ini tidak punya pekerjaan lagi. Warung dan semua usaha tutup. Mereka juga tak bisa keluar rumah. Harap presiden membantu pemulangan,” kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Aceh di Malaysia Bukhari dihubungi per telepon, Selasa (21/4/2020).
Menurut data yang dimilikinya, saat ini tercatat 200.000 masyarakat Aceh berada di Malaysia.
• Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Terburuk, Jumlah WNI Positif Covid-19 Sudah 473 Orang
• Bertambah 12 Orang, Hingga Sabtu 18 April 2020 Ada 406 WNI di Luar Negeri yang Positif Covid-19
80 persen diantaranya menyatakan ingin pulang ke tanah air.
“Hanya 20 persen masyarakat Aceh di Malaysia yang kehidupan ekonominya sudah stabil. Selebihnya berharap upah harian atau bulanan. Ini sungguh mengkhawatirkan, mereka tak memiliki logistik lagi, hanya solidaritas berbagi sesama Aceh sekarang ini menyambung hidup mereka,” katanya.
Bahkan, ada warga Aceh yang sudah mendatangi kantor Polisi Diraja Malaysia untuk meminta makanan.
Mereka tak punya solusi lain, karena bekerja di pedalaman dan jauh dari komunitas Aceh lainnya.
“Kami harap ini menjadi perhatian presiden,” pungkasnya.
Pemberlakuan lockdown di Malaysia seiring merebaknya wabah virus corona atau Covid-19. Sebagian masyarakat Aceh kini pulang lewat jalur laut secara illegal ke tanah air.
Mereka yang tiba secara illegal itu lalu dikarantina di sejumlah tempat di Aceh.
Diminta Siapkan Skenario Terburuk
Sebelumnya, MPR meminta pemerintah menyiapkan skenario terburuk menghadapi meningkatnya jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terserang Covid-19 di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri mencatat, hingga 20 April, jumlah WNI yang dinyatakan positif mencapai 473 orang.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, setiap WNI di luar negeri memiliki hak yang sama dalam memperoleh perlindungan dari pemerintah.