Pengurus Partai Belum Tau Adanya Pengurangan Masa Bhakti Dewan Terpilih

Penulis: Hendri Dunan
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa pengurus partai belum mengetahui adanya pengurangan masa bhakti dewan terpilih periode 2019-2022 dalam draft RUU Pemilu.

Saat ini draft RUU Pemilu tengah disiapkan. Dan salah satu poin yang akan menjadi sorotan yakni adanya pengurangan masa bhakti dewan terpilih 2019-2022.

Hal itu tercantum dalam bunyi pasal 718 (4) anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota hasil pemilu serentak pada bulan Juni tahun 2019 masa jabatannya berakhir sampai terpilihnya anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten kota hasil pemilu lokal pada Tahun 2022.

Beberapa petinggi partai yang coba Tribun konfirmasi mengaku belum mengetahui dan belum menerima dan membaca isi draft RUU Pemilu tersebut.

Dinkes Sungai Penuh Telusuri Orang yang Pernah Kontak dengan Pasien 07

Sidang Korupsi Dana Bencana Alam Digelar Online, Anggota DPRD Kabupaten Kerinci Jadi Terdakwa

Empat Kali Rapid Test Positif, Ini Identitas Warga Bulian yang Dicuriagi Postif Covid-19

"Belum tau dan belum baca,"ungkap A Rahman, sekretaris DPD I Golkar Provinsi Jambi, Senin (20/4/2020).

Maka dari itu dirinya enggan untuk memberikan statement lebih. Sampai menunggu diterimanya draft RUU Pemilu tersebut dibacanya dan mendapatkan Informasi dari partai Golkar di pusat.

Hal sama juga disampaikan oleh Sutan Adil Hendra (SAH) ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi. Bahkan dirinya juga mengakui belum mengetahui hal itu.

"Belum pernah dengar seperti itu,"ujarnya.

Bahkan anggota DPR RI itu juga mempertanyakan dari mana informasi tersebut. Sebab dikhawatirkan itu berita hoax.

Beberapa petinggi partai di Jambi juga coba di konfirmasi Tribun. Namun mereka belum memberikan balasan.
Sementara itu, Apnizal, komisioner KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya draft RUU Pemilu tersebut. Hanya saja draft RUU Pemilu tersebut belum dibacanya secara utuh.

"Memang ada di group kami tentang draft RUU Pemilu. Tetapi belum kami bicarakan dan belum dibaca,"ucapnya.

Maka dari itu dirinya enggan memberikan pendapat mengenai bunyi draft tersebut. Terlebih posisi mereka sendiri adalah penyelenggara Pemilu.

"Draft yang kami terima ini baru akan di cetak dan akan dipelajari lebih lanjut,"ujarnya.

Draft RUU Pemilu yang beredar sebanyak 723 pasal dengan tebal halaman sebanyak 270-272 lembar. (Hendri Dunan Naris)

Berita Terkini