Beda dari Tahun Kemarin, Ini Rincian THR TNI-Polri & ASN, Bagaimana Nasib Karyawan Swasta?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rincian THR TNI-Polri dan ASN eselon III Setelah Cair, Beda dari Tahun Lalu, Jumlahnya Berkurang, 
Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi

Berita Terkini