Syarat Sopir Angkutan Umum Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan saat Pandemi Covid-19

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi angkutan umum

"Bantuannya berupa tunai tapi kita bekerjasama dengan salah satu bank sehingga diberikan ATM. ATM itu bisa digunakan untuk mengambil secara tunai ataupun ditukarkan dengan toko-toko yang sudah bekerja sama sehingga bisa dibelikan sembako atau kebutuhan lainnya," pungkasnya. (Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Angkutan Umum Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Syaratnya Ini, 
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin

Berita Terkini