TAG
Program Keselamatan
-
Syarat Sopir Angkutan Umum Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan saat Pandemi Covid-19
Sebelum mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu, seluruh pengemudi diwajibkan mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Rabu, 15 April 2020