TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah narapidana yang dibebaskan kini menuai kritik dari sejumlah masyarakat.
Tak sedikit narapidana yang dibebaskan kembali membuat kejahatan di tengah masyarakat.
Diketahui, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah membebaskan ribuan narapidana dalam rangka mencegah penularan virus corona di dalam sel.
Dilansir TribunWow.com, hal itu pun menuai kritikan, satu di antaranya dari Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.
Menurut Reza Indragiri, kebijakan Yasonna Laoly itu tak ada hubungannya dengan pencegahan virus corona.
• Update Terlengkap Virus Corona di Dunia, 12 April 2020: Kematian di AS Lampaui Italia hingga 20 Ribu
• Hanya Klik www.prakerja.go.id Anda Langsung Diarahkan untuk Terima Rp 3.5 Juta
• Tangis Ganjar Pranowo Pecah Minta Maaf soal Penolakan Jenazah Corona di Daerahnya: Ini Terakhir Kali
• Nasib Barbie Kumalasari Panen Cacian Netizen Akibat Salah Tulis Bahasa Inggris: Gimana Sih Artis!
Karena itu, ia mengaku sempat bersuara meskipun Yasonna Laoly tetap membebaskan ribuan narapidana yang beberapa di antaranya bahkan kembali berbuat onar sesaat setelah menghirup udara bebas.
Pernyataan tersebut disampaikan Reza Indragiri melalui tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (11/4/2020).
"Dengan segala hormat ke pemerintah terutama ke Pak Menteri, beberapa waktu lalu, sehari sebelum keluarnya surat keputusan menteri itu saya termasuk salah satu orang yang sudah angkat suara."
"Saya khawatir bahwa ada ketidaksinkronan antara alasan dibebaskannya para napi tersebut dengan tujuannya."
Reza lantas menyinggung soal kriteria narapidana yang dibebaskan dari penjara.
"Kalau kita baca di surat keputusan menteri itu jelas dalam rangka penanganan atau pencegahan Covid-19," kata Reza.
"Tapi kemudian kalau kita baca kriteria yang dilepas ada yang dua per tiga masa hukuman, ada yang setengah masa hukuman dan seterusnya."
Menurut Reza, keputusan membebaskan narapidana itu sama sekali tak berkaitan dengan pencegahan Virus Corona.
Ia pun menyoroti soal korban Virus Corona yang tak mengenal umur.
"Pertanyaan yang paling mendasar, apa hubungannya antara masa hukuman dengan pencegahan Covid-19?," tanya Reza.