"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020), dikutip Kompas.com.
Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Peraturan dan keputusan itu mengatur tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian.
Adapun tahanan di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Menurutnya, hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus corona.
Namun, PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak mengatur tentang napi khusus kasus korupsi untuk bisa ikut dibebaskan.
Oleh sebab itu, Yasonna Laoly ingin PP tersebut direvisi.
• Siapa Sebenarnya Ahmad Riza Patria? Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Baru Pengganti Sandiaga Uno
• BREAKING NEWS Satu Rumah di Kota Jambi Ambruk Diguyur Hujan Lebat
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujar Yasonna.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat