TRIBUNJAMBI.COM, GARUT - Mahkamah Agung menolak banding dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Garut, Jawa Barat yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33).
Keduanya akan tetap menjalani putusan hukuman mati.
Kedua pelaku telah dijatuhi hukuman mati setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memutus bersalah.
Aksi kedua pelaku dianggap sangat keji.
• Minta Warga Jakarta Pakai Masker Kain, Anies Baswedan: Tidak Membeli dan Menggunakan Masker Medis
• Sebut Masalah Rumah Sakit Atasi Pasien Corona Seperti Bermain PUBG, Dokter Tirta: Lupa Bawa Senjata
• Begini Pengakuan Andrea Dian Setelah Minum Obat Chloroquine Demi Bisa Sembuh Dari Covid-19
Majelis hakim PN Garut yang diketuai Endratno Rajamai pada Senin (14/10/2019), memutuskan hukuman paling berat kepada Keling dan Abang yakni hukuman mati.
Merasa hukumannya tak sepadan, kedua pelaku melalui kuasa hukumnya saat itu Asep Saeful mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Namun banding keduanya tetap ditolak.
Masih tak puas dengan putusan PT, mereka kemudian mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, keduanya tetap divonis mati.
"Putusan dari MA, keduanya tetap divonis hukuman mati," ujar Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, Sabtu (4/4).
Hingga kini, Dapot masih menunggu salinan putusan dari MA kepada kedua pelaku tersebut.
Namun pihaknya sudah mendapat informasi soal vonis dari MA kepada keduanya.
"Perkara pembunuhan sopir online di Garut waktu itu, putusan MA menguatkan PN dan PT. Jadi tetap menjalani hukuman mati," katanya.
Kasus pembunuhan keji itu terjadi pada Rabu (30/1/2019).
Jasad korban ditemukan warga di sebuah jurang di Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut.
Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengetahui identitas korban yakni Yudi seorang sopir taksi online asal Bandung.
Dari hasil penyelidikan, Abang dan Keling diketahui menjadi pelaku pembunuhan.
Aksi pembunuhan itu sudah direncanakan karena pelaku ingin mengambil mobil milik korban. Nyawa korban dihabisi dengan keji.
Mulai dari kepala dibacok, hingga dilindas mobil berulang kali. Jasad korban lalu dibuang ke jurang.
Penangkapan Pelaku
Polres Garut membekuk dua pelaku pembunuhan kepada seorang warga Kota Bandung yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
Para pelaku membuang jasad korban ke jurang di wilayah Kecamatan Cikajang.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019.
Pihaknya baru menerima laporan pembunuhan pada 31 Januari 2019, setelah warga menemukan jasad korban.
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan kepada korban atas nama Yudi alias Jablay (26), dilakukan oleh dua pelaku berinisial JS alias Keling dan D alias Abang.
"Kedua pelaku ini profesinya sebagai sopir angkot. Pelaku sedang terjerat utang. Jadi berniat merampok dengan cara merental mobil korban," ujar AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Senin (18/2/2019).
Pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku cukup keji.
Saat sampai di dekat rumah saudara salah satu pelaku di Kecamatan Sukaresmi, korban dicekik.
Korban kemudian dipukul dengan tangan kosong.
"Wajah korban juga dipukul memakai kampak. Bahkan tubuh korban sampai digilas menggunakan mobil. Jasadnya dibuang ke jurang," ucapnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa sejumlah barang milik korban.
Mobil Toyota Avanza milik korban dijual ke wilayah Pagaden, Subang.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masih Ingat Pembunuhan Keji pada Sopir Ojol Bandung di Garut? Banding Ditolak, Tetap Dihukum Mati
• Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 5 April 2020, Pisces Merasa Tak Nyaman, Libra Kesepian
• Link 6 Drama Korea Rekomendasi Ditonton Saat Aktifitas Kerja di Rumah
• Begini Alasan Sebenarnya Yasona Laoly Bebaskan 30 Ribu Narapidana Dari Lapas!