Mantan Kepsek di Tebo Divonis Satu Tahun Penjara, Pernah Didemo Siswa Soal Dana BOS

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sasmiroswita divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada persidangan Rabu (1/4/2020).

Mantan kepala sekolah SMA Negero 13 Kabupaten Tebo ini dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 13 Kabupaten TeboTriwulan I dan Triwulan II Tahun 2017.

Vonis terhadap terdakwa dibacakan langsung oleh Yandri Roni, selaku ketua majelia hakim yang memimpin persidangan.

Manjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim membacakan amar putusan.

Update Kasus Virus Corona di Provinsi Jambi Jumat 3 April 2020, di Bungo Jumlah PDP Bertambah

Punya Riwayat ke Singapura, Warga Bungo Alami Sesak Napas dan Batuk, Kini Jadi PDP

Prakiraan Cuaca 2-4 April 2020, Wilayah Jambi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir  

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 89.926.266,-. Namun uang pengganti ini sudah dikembalikan terdakwa selama persidangan.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya indikasi korupsi pengelolaan dana BOS. Selama menjabat sebagai kepala sekolah, terdakwa juga pernah didemo oleh para siswa terkait pengelolaan anggaran dana BOS yang dinilai tidak transparan.

Hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Jambi Nomor: Lap-700/113/ITPROV-4/VIII/2019 Tanggal 20 Agustus 2019 tentang Perhitungan Kerugian Negara, untuk pencairan Triwulan I Tahun 2017 sebesar Rp 72.240.000 yang tidak dapat diakui keabsahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 34.934.810.

Kemudian pencairan Triwulan II tahun 2017 sebesar Rp 146.160.000 yang tidak dapat diakui keabsahan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 60.991.456. Sehingga kesimpulan penghitungan jumlah kerugian negara atas pengelolaan BOS SMAN 13 Tebo Triwulan I dan Triwulan II tahun 2017 sebesar Rp 95.926.266. (Dedy Nurdin)

Berita Terkini