Untuk diketahui, aturan pelaksanaan PSBB telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain itu juga dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya.
"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," kata Presiden.
Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk mengatur secara rinci melalui peraturan menteri tentang kriteria daerah yang dapat diterapkan PSBB di wilayahnya.
Selain itu, peraturan menteri tersebut juga harus menjelaskan mengenai langkah-langkah apa yang mesti diterapkan oleh daerah dalam kondisi tersebut.
"Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari, peraturan menteri itu sudah selesai," tandasnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 2 April, Total 1.790 Positif, 112 Sembuh, 170 Meninggal Dunia
• Nekat Mudik, Otomatis Berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Jokowi Minta Ganti Jadwal Mudik
• Daftar Lagu Nafa Urbach Sejak 1995 s/d Sekarang, Hati Tergores Cinta Bersama Rudy Chysara
• Ukuran Tubuh Nafa Urbach yang Menipu Mata, Terungkap Fakta yang Tak Diketahui Orang