Virus Corona

Cegah Penyebaran Virus Corona di Penjara, 30 Ribu Napi Akan Dibebaskan, Begini Nasib Napi Koruptor?

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sesuai menghadiri Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 yang menyetujui pengesahan RUU Antiterorisme menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar mengejutkan terkait virus corona adalah rencana pembebasan napi dari lembaga pemasyarakatan.

Pembebasan napi dari lembaga pemasyarakatan sebagai tindak lanjut pemerintah untuk langkah pencegahan penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Pocong Jaga Rumah Warga Masuk Media Korea Selatan, Ternyata Ini kisah Sebenarnya

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan virus corona.

Mereka yang akan dibebaskan yakni berupa Napi dewasa dan anak

Kisah Pilu Siswi SMK di Deliserdang Diperkosa 8 Kakak Kelas di Ruang Praktik Sekolah

Lalu bagaimana dengan napi koruptor dan narkotika?

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Napi koruptor dan Narkotika, tata laksana pembebasannya diatur lewat PP  Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Secara Mengejutkan Azis Gagap Pamit Dari OVJ, Alasannya Bikin Sedih Penggemar!

Sehingga tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 atau Virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Cara Dijauhkan Godaan Setan Adalah Dengan Amalan Sunah Diantaranya Puasa Senin Kamis

Untuk itu Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya.

Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi Napi Narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

"Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.

Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Ada sebanyak 300 orang," sebutnya.

Halaman
123

Berita Terkini