Surat Edaran Dikeluarkan, Waktu Kunjungan Rawat Inap RSUD H Hanafie Bungo Ditiadakan, Kecuali Kritis
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Waktu kunjungan di RSUD H Hanafie Muara Bungo dibatasi. Pengunjung tidak boleh masuk ke ruangan rawat inap kecuali kritis.
Direktur RSUD H Hanafie Muara Bungo mengeluarkan surat edaran nomor : 445/2131/III/RSUD/2020 tentang ketentuan merawat inap ditujukan kepada seluruh karyawan dan pengunjung.
Surat yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan keputusan Direktur RSUD H Hanafie Muara Bungo nomor 32 tahun 2019 tentang ketentuan waktu kunjung rawat inap.
• Rumah Sakit Kolonel Abunjani Bangko Siapkan Ruangan Isolasi Untuk Pasien Corona
• Jauhi Obat Ibuprofen Jika Alami Gejala Virus Corona, Juru Bicara WHO: Lebih Baik Gunakan Paracetamol
• Dukung Pengembangan Bakat Pemuda, Satgas TMMD Bangun Lapangan Voli di Sungai Binjai
"RSUD Hanafi per 16 Maret 2020 memberlakukan tidak ada waktu kunjungan pasien," bunyi poin pertama surat edaran yang ditandatangani dr Edi Mustafa, Direktur RSUD H Hanafie Muara Bungo.
Selanjutnya, setiap penunggu pasien maksimal dua orang dan akan diberikan kartu tunggu.
"Pasien tidak diperkenankan dijenguk kecuali kondisi khusus atau kritis," bunyi poin tiga.
Penunggu pasien akan dilakukan pengukuran suhu waktu memasuki ruang rawat inap.
Jika hasil pemeriksaan ditemukan demam dan ada keluhan batuk tidak diperkenankan masuk ruangan rawat inap.
Semua penunggu wajib cuci tangan sebelum selama dan sesudah masuk ruangan perawat inap dengan hand sanitizer yang disediakan dan selalu berperilaku hidup sehat dan bersih
Petugas administrasi rawat inap dan petugas informasi poli dan IGD wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru saat pemberitahuan general consent.
Satpam harus selalu siap dititik masuk rawat inap.
(Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)