Virus Corona

CATAT! Diperpanjang Sampai 30 April 2020, Laporan SPT Tahunan Tak Ada Sanksi Keterlambatan!

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan

TRIBUNJAMBI.COM - Wabah virus corona di  Indonesia telah berimbas kepada berbagai pelayanan perpajakan

Misalnya, pelayanan perpajakan di Indonesia yang memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020.

Begini Nasib Pengobatan Alternatif Ningsih Tinampi yang Sangat Viral Itu dari Terpaan Isu Corona

Selain itu, tidak dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Corona Mewabah, Begini Cara Rektor Unja Rapat dengan Dewan Pengawas Tanpa Haru Tatap Muka

Dampak Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Terlambat. (INSTAGRAM/ditjenpajakri)

Diberitahukan mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Dilansir pajak.go.id, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain juga ditiadakan.

Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Meskipun begitu, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form).

Bisa melalui laman www.pajak go.id atau djponline.pajak.go.id.

Dampak Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Terlambat. (Instagram @ditjenpajakri)

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:

1. Siapkan kode EFIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Halaman
123

Berita Terkini