Virus Corona

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Wabah virus corona telah menyebar di Indonesia, dan dinyatakan 172 orang positif Covid-19.

Editor: Heri Prihartono
IST
Sudah 172 Pasien Mengidap Virus Corona, Status Darurat Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020 

TRIBUNJAMBI.COM - Wabah virus corona telah menyebar di Indonesia, dan dinyatakan 172 orang positif Covid-19.

Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa darurat Covid-19.

Dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (17/3/2020), perpanjang masa darurat ini disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Daftar Album dan Lagu The Beatles sejak 1962 s/d Sekarang, Ada yang Legendaris dan Susah Dicari

Langkah ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 makin meluas sehingga dapat mengancam kehidupan masyarakat.

Sebelumnya bebrapa wilayah di Indonesia juga telah menetapkan kebijakan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Cegah Covid-19 di Tanjab Barat, Dewan Minta Pemkab Buka Pos Kesehatan di Pelabuhan

Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Yakni belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Pernyataan Jokowi soal Corona, singgung soal Lockdown

Sinopsis Percy Jackson & The Olympians The Lightning Thief, Malam Ini Tayang Pukul 21.45 WIB di GTV

Sebelumnya, Jokowi telah memberikan pernyataan terkait penanganan virus Corona. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan konferensi pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 atau virus corona.

Konferensi pers dilangsungkan di Istana Bogor, Jawa Barat (16/3/2020).

Presiden mengungkapkan terus mengikuti perkembangan situasi terkait Covid-19 dari waktu ke waktu dan memberikan perintah yang terukur.

Pesan Cek Endra pada Masyarakat: Bersama Jaga Hasil Pembangunan

“Agar kita bisa menghambat penyebaran virus Covid-19 dan tidak memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat,” ujar Jokowi dilansir video Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan perlu adanya telaah berkaitan dengan kebijakan yang diambil.

“Semua kebijakan, baik kebijakan pemerintah pusat, maupun kebijakan pemerintah daerah, akan dan harus ditelaah secara mendalam,” ungkap presiden.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved