Praperadilan Sang Buron Kembali Kandas, Nurhadi Tersangka Sah Secara Hukum

Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman

Praperadilan Sang Buron Kembali Kandas

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak praperadilan dari tersangka suap dan gratifikasi Rp46 miliar, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi cs, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menyatakan penetapan tersangka dari KPK kepada Nurhadi cs adalah sah secara hukum.

Hal itu disampaikan hakim tunggal Hariyadi saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/3).

Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, kembali mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diberikan KPK setelah praperadilan pertamanya kandas alias ditolak pada Januari lalu.

Pengajuan gugatan praperadilan untuk kali kedua mengatasnamakan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai pemohon pertama. Gugatan dilakukan melalui pengacara mereka, Maqdir Ismail.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan.

Hakim Hariyadi dalam putusannya juga menyatakan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak KPK.

Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengatakan eksepsi dari pihaknya diterima karena praperadilan yang diajukan oleh menantu Nurhadi, bersama Nurhadi dan Hiendra Soenjoto, adalah praperadilan atas perkara yang sama dengan praperadilan Nurhadi yang pertama.

Dan praperadilan itu sudah diputus ditolak oleh pengadilan.

Selain itu, karena tiga orang yang menjadi pemohon praperadilan saat ini adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) dan permohonan praperadilan ketiga orang itu sudah masuk pokok perkara,

Evi menerangkan, salah satu pertimbangan hakim adalah Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang para tersangka yang berstatus buron untuk mengajukan praperadilan.

Kemudian, lanjut Evi, dalam pertimbangannya, hakim juga merujuk pada putusan hakim lain yang telah menolak praperadilan Nurhadi cs pada gugatan sebelumnya.

"Dia sudah mengajukan di pengadilan ini dan sudah diputus dan dinyatakan penetapan tersangkanya sah, kan kemudian memang ga mungkin jg hakim memutuskan menerima karena akan meninbulkan ketidak pastian hukum," ujar Evi.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Nur Ali Fkri menilai putusan hakim itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Halaman
12

Berita Terkini