Terkait dengan syarat yang tidak dilengkapi oleh pelaku usaha sendiri lanjutnya, di sistem OSS juga diberlakukan tenggang waktu.
Jika dalam tenggang waktu yang diberikan pelaku usaha tidak melengkapi syarat-syarat, maka sistem OSS akan memberlakukan sistem ulang.
"Dari waktu yang diberikan tidak dilengkapi, pelaku usaha harus memulai dari awal pengurusan ini. Inilah yang berlaku di sistem OSS," pungkasnya.
(Tribunjambi.com/ Abdullah Usman)