Kasus Korupsi Asrama Haji: Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Tanggapi Replik Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kakanwil Kemenang Provinsi Jambi, M Thahir Rahman yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan gedung asrama haji tahun 2016 sampaikan tanggapnnya atas replik jaksa (duplik) pada persidangan Senin (9/3/2020) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Penyampaian duplik ini disampaikan langsung oleh tim penasehat hukum terdakwa secara tertulis dan dibacakan pada sidang Senin siang.
Beberapa poin yang disampaikan adalah seperti pada tuntutan jaksa mengenai dakwaan subsidair dimana terdakwa dianggap menguntungkan diri sendiri.
Menurut penasehat hukum terdakwa tidaklah tepat kliennya dikatakan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi dan tidak juga berarti bahwa terdakwa telah ikut serta dalam proyek.
• Tuntutan Jaksa Dianggap Terlalu Tinggi, Terdakwa Korupsi Asrama Haji Ramai-ramai Sampaikan Duplik
• Partai PAN Survei Seluruh Kandidat Bupati dan Gubernur Jambi
• Wali Kota Jambi Dukung Penuh Acara Jalan Sehat Luwak White Koffie 2020
"Karena terdakwa tidak mencampuri pekerjaan proyek dan mohon jangan niat baik selalu disalahartikan," sebut A Ihsan Hasibuan SH dalam repliknya.
Ia juga menyebut soal keluarnya keputusan Kakanwil tentang kelanjutan penyelesaian sisa pekerjaan revitalisasi hanya memberi kesempatan kepada PT. GKN untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu perpanjangan yang diberikan.
"Menurut hemat kami hal tersebut tidak ada kaitannya nantinya apakah pekerjaan pasti selesai atau tidak dan tidak ada kaitannya dengan pencairan berikutnya, karena terdakwa pada saat mengeluarkan keputusan tersebut hanya memerintahkan agar pekerjaan diselesaikan," sebut Ihsan Hasibuan dalam repliknya.
Dalam repliknya pihak Thahir Rahman pada intinya menyatakan tetap pada pembelaan sebagai tanggapan atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yang juga tetap pada tuntutannya.
Yakni menuntut terdakwa M Thahir Rahman agar dihukum dengan pidana penjara delapan tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
JPU Kejati juga membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 miliar subsider lima tahun penjara.
Persidangan di pimpin oleh ketua majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting. Dalam kasus ini terdakwa Thahir Rahman menupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek pembangunan gedung Asrama Haji tahun 2016. (Dedy Nurdin)