Ribuan Guru di Provinsi Jambi Terancam Tak Bisa Terima Gaji dari Dana Bos, Ini Penyebabnya

Penulis: Zulkipli
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Ribuan Guru di Provinsi Jambi Terancam Tak Bisa Terima Gaji dari Dana Bos, Ini Penyebabnya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ribuan guru honor yang digaji menggunakan dana BOS di Provinsi Jambi terancam tak bisa menerima gaji. Sebab, sebagian besar mereka belum memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kementrian, seperti yang diatur dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020.

Di dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa, dana BOS dapat digunakan untuk membayarar guru honor maksimal 50 persen dari total dana Bos yang diterima sekolah. Namun dengan catatan guru yang bersangkutan tercatat dalam Dapodik per 31 Desember 2019, dan memiliki NUPTK.

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengungkapkan jumlah guru honorer dan tenaga kependidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat ini sebanyak 6.371 orang.

Kembangkan Wisata Danau Sipin, 40 Rumah di Kota Jambi Akan Kena Pelebaran Jalan

Bandara Depati Parbo Dapat Kucuran Dana Rp 20 Miliar dari Pusat, Dishub Kerinci Rencanakan Hal Ini

Usulan Penambahan Kuota Ditolak, Jatah Gas Melon di Batanghari Sama dengan Tahun Lalu

Dari 6.371 orang tesebut, hanya 3.650 orang yang digaji menggunanakan APBD atau honor daerah. Sementara sisanya, selama ini digaji menggunakan dana BOS. Diperkirakan, saat ini belum sampai separuh guru honorer yang memiliki NUPTK.

"Yang belum memliki NUPTK kita belum punya data. Baru kita data. Tapi yang memilki NUPTK itu tak sampai separuh," kata Kabid GTK Svempri, saat diwawancarai Tribunjambi.com, Kamis (20/2/2020).

Dikatakan Svempri, banyaknya guru yang belum memiliki NUPTK disebabkan sulitnya peroses kepengurusan NUPTK. "Kita berharap dengan adanya kewenangan yang sudah pindah ke LPMP mudah-mudahan ada kemudahan bagi honorer untuk mendapat kemudahan NUPTK itu," katanya.

Karena menurutnya, dengan adanya NUPTK dimiliki oleh seorang guru, membuktikan bahwa dia sudah menjadi tenaga pendidik di dunia pendidikan.

Kedepan, lanjut Supempri, pihaknya berencana akan melakukan pemerataan tenaga honorer di sekolah-sekolah. Sekolah-sekolah yang memiliki tenaga honor yang jumlahnya terlalu banyak akan dikurangi sesuai dengan kebutuhan dan analisa jabatan yang dikeluarkan oleh Biro Organisasi.

"Jadi para kawan honorer pun nanti harus bersedia untuk dilakukan pemerataan. Kalau sekolah sudah kelebihan kita akan pondahkan ke sekolah yang membutuhkan, dari pada numpuk," sebutnya.

Selain itu, dijelaskan Svempri, kedepan pihaknya akan mengupayakan standar pembayaran bagi honorer yang tidak memiliki NUPTK namun dibutuhkan oleh sekolah. "Kita sama ratakan, dengan catatan mengajar 24 Jam perminggu dibayar, bisa juta satu juta atau satu setengah juta, sifatnya insentiflah, tapi kita upayakan Pergub dulu," pungkasnya.

Berita Terkini