Remaja Ini Pukul Temannya Dengan Batu hingga Tewas, Kesal Dimintai Lem Aibon Berulang Kali

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Remaja Ini Pukul Temannya Dengan Batu hingga Tewas, Kesal Dimintai Lem Aibon Berulang Kali

Arifin mengungkapkan, USA tidak pernah pulang ke rumahnya di Purwakarta sejak kecil. Bahkan saat dibawa oleh petugas ke rumahnya, orangtuanya kaget.

"Orangtuanya menangis bahagia karena anaknya sudah besar, di sisi lain sedih karena melihat anaknya jadi tersangka," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, USA dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Peelindungan Anak menjadi pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun (penjara) ," katanya.

Sebelumnya, sesosok mayat pemuda tanpa identitas ditemukan di area Stasiun Cikampek, Desa Cikampek Kota, Karawang, dalam keadaan leher terlilit ikat pinggang, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemuda tersebut diduga korban penganiayaan

(Kompas.com/ Kontributor Karawang, Farida Farhan)

Berita Terkini