279 Penerima PKH di Tanjabtim Dihapus, Ternyata Ini Sebabnya

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

279 Penerima PKH di Tanjabtim Dihapus, Ternyata Ini Sebabnya

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pada tahun 2019 jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Tanjabtim mencapai 7.322 pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 7.043 penerima. Ini penyebab turunya tren tersebut. 

Kepala Dinas Sosial, M. Ridwan ketika dikonfirmasi mengatakan, ada beberapa sebab menurunnya angka penerima PKH tahun 2020. Diantaranya mulai dari pengundurkan diri karena merasa mampu, berubahnya kriteria penerima dan sudah tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ini lah kenapa angka penerima program PKH di Tanjabtim menurun," katanya.

Dengan menurunnya angka penerima PKH tahun 2020 ini, membuktikan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Tanjabtim setiap tahunnya mengalami penurunan.

"Artinya, rata-rata kesejahteraan ekonomi warga di Tanjabtim mengalami peningkatan," jelasnya.

2.042 Siswa SMP Tanjabtim Siap Ikuti UNBK Pada April Mendatang

Begini Komentar Kapolres Usai Viral Video Oknum TNI Todongkan Senjata Api ke Polisi

Update Virus Corona, Begini Nasib 78 WNI yang Berada di Kapal Pesiar Diamond Princess

Sementara itu, demi memastikan PKH di Tanjabtim tepat sasaran, pihaknya akan terus melakukan verifikasi keluarga miskin. Sehingga program ini benar-benar tepat sasaran.

"Verifikasi terus kita lakukan, sehingga program ini tidak salah sasaran," jelasnya.

Seperti diketahui, penerima bantuan PKH merupakan keluarga miskin dengan kategori dan besaran bantuan yang bervariasi. Kategori dan besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan Peraturan Mensos RI, diantaranya ibu hamil akan memperoleh bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun, anak usia dini Rp 3 juta per tahun, anak SD Rp 900 ribu per tahun, siswa SMP Rp 1,5 juta per tahun, SMA Rp 2 juta per tahun, disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun dan lanjut usia di atas 70 tahun Rp 2,4 juta per tahun.

"Jadi PKH ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki ibu hamil, anak yang bersekolah, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia di atas 70 tahun," pungkasnya. (usn)

Berita Terkini