"Lagi diperiksa," katanya.
Pelaku dilaporkan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya atas tindak pidana melawan petugas.
Tohab Silaban terancam malanggar Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat bertugas, dan ancaman satu tahun penjara.
Pasal 212 KUHP berisi tentang 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'
Diketahui sebelumnya, Tohab Silaban sempat mengajak duel anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya di Jalan Tol Angke.
Tohab Silaban yang diperingati tak berhenti di bahu jalan Tol Angke.
Hingga membuatnya terbawa emosi dan mengamuk saat hendak ditilang polisi.(*)
• Kisah Prabowo Subianto saat di Akmil 1970, Kalau 30 Taruna Dihukum Pasti Ada Prabowo
• Lolos dari Upaya Penculikan, 3 Bocah SD Duel Lawan Penculik, Lempar Batu hingga Teriak Maling
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pelanggar Lalu Lintas Makin Beringas ke Polisi, Cekik Polantas Saat Tolak Ditilang, Identitas Pelaku