Peserta SKD CPNS 2020 Lulus Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Begini Perhitungannya

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SKD CPNS 2018

Peserta SKD CPNS 2020 Lulus Passing Grade Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Begini Perhitungannya

TRIBUNJAMBI.COM - Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019 dimulai pada 27 Januari lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.

Hasil rekapitulasi diumumkan pada Minggu (2/01/2020). Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial Twitter BKN @BKNgoid.

Berdasarkan keterangan, presentase kelulusan peserta di formasi umum mencapai 41,8 persen, disabilitas 61,05 persen, cumlaude 91,17 persen dan putra putri Papua 37,09 persen.

Rekapitulasi tersebut merupakan data sementara dari kelulusan passing grade per 1 Februari 2020 pukul 19.17 WIB.

Nilai passing grade SKD CPNS 2019 juga lebih rendah dibanding tahun 2018.

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi umum :

Tes Karakteristik Pribadi: 126

Tes Intelegensia Umum: 80

Tes Wawasan Kebangsaan: 65

Terus Bertambah Ini Daftar Lengkap Negara dan Wilayah yang Melarang Masuknya Turis dari China

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi cumlaude :

Nilai kumulatif SKD paling rendah adalah sebesar 271 dan nilai TIU paling rendah 85.

Berikut nilai ambang batas tes SKD untuk formasi disabilitas :

Disabilitas paling rendah adalah 260

TIU paling rendah 70.

Halaman
12

Berita Terkini