Sepakat Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi honorer.

Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Resmi! Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak & Honorer, https://makassar.tribunnews.com/2020/01/24/resmi-ternyata-ini-alasan-pemerintahan-jokowi-dpr-sepakat-hapus-status-pegawai-kontrak-honorer?page=all.

Editor: Mansur AM

Berita Terkini