Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Resmi! Ternyata Ini Alasan Pemerintahan Jokowi & DPR Sepakat Hapus Status Pegawai Kontrak & Honorer, https://makassar.tribunnews.com/2020/01/24/resmi-ternyata-ini-alasan-pemerintahan-jokowi-dpr-sepakat-hapus-status-pegawai-kontrak-honorer?page=all.
Editor: Mansur AM