Sidang Lanjutan Ketuk Palu RAPBD

El Helwi Bakar Bukti Surat Pernyataan Soal Uang Ketuk Palu, Mengapa?

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/1/2020).

El Helwi Bakar Bukti Surat Pernyataan Soal Uang Ketuk Palu, Mengapa?

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa El Helwi membuat kejutan di sidang kasus suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Kamis (23/1).

Mantan anggota DPD Provinsi Jambi itu mengaku sengaja membakar surat pernyataan yang ditandatangani Saifuddin, soal permintaan uang ketuk palu.

Pernyataan ini disampaikan mantan politikus PDI Perjuangan, di depan majelis hakim yang diketuai Morailam Purba, Kamis (23/1/2020).

BREAKING NEWS Dokumen Lawas Kakek Zakaria Ditemukan, Bukti Sejarah Otonomi Daerah Jambi

Fakta Tragis di Balik Film 1917 dan Kisah 2 Prajurit menyeberang Wilayah Musuh, Perang Dunia 1

Lowongan Kerja BUMN, PT Pindad (Persero) Sedang Buka Lowongan Buat Lulusan SMK

Awalnya, Erwan Malik mengatakan kalau El Helwi menemuinya di hotel, mendesak untuk meminta jaminan soal realisasi uang ketuk palu untuk jatah Fraksi PDI Perjuangan.

Akhirnya Saifuddin menandatangani surat pernyataan sebagai pegangan El Helwi untuk menjamin anggota fraksi mau ikut bersidang.

Erwan Malik mengatakan dipaksa untuk memberikan jaminan.

Keterangan ini yang kemudian dipertanyakan pengacara terdakwa, Indra Armendaris.

"Saudara tidak boleh menyimpulkan begitu, keterangan saudara merugikan klien kami," katanya.

Bantahan itu juga disampaikan terdakwa El Helwi.

"Saya tidak mewakili fraksi dan tidak pernah ada pemaksaan," katanya.

Politisi gaek itu juga menyebut bahwa surat pernyataan yang ditandatangani oleh Saifudin itu kemudian dibakar pada Senin sore.

"Surat itu sudah saya bakar. Karena saya bukan ketua fraksi saya merasa bersalah, pada hari Senin sore saya bakar," katanya.

Ketua majelis hakim juga mempertanyakan soal isi surat pernyataan yang menyebutkan jaminan agar anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PDI Perjuangan mau bersidang.

"Surat pernyataan itu ditanda tangani Pak Saifudin, isinya saya masih ingat barang itu akan segera dicairkan," ungkap El Helwi.

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/1/2020). (Tribun Jambi/Dedy Nurdin)
Halaman
123

Berita Terkini