Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, polisi tak perlu meminta izin tertulis dari Presiden Jokowi, jika ingin memanggil Mulan Jameela.
Mulan Jameela yang saat ini menjadi anggota DPR RI, namanya terseret dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Dari informasi yang diterima oleh Dini Shanti Purwono, Mulan Jameela hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
• VIDEO: Detik-detik Keraton Agung Sejagat di Purworejo Digeledah Polisi
• Sempat Jadi Mesin Gol Bagi Arema FC, Makan Konate Pilih Gabung Persebaya di Liga 1 2020
• Abraham Samad Sebut Kegagalan KPK Geledah Kantor PDI P Buah Revisi UU, KPK Dulu Tinggal Sejarah
"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Kemudian, Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.
Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan memanggil Mulan untuk meminta keterangan terkait investasi bodong MeMiles, dengan mengikuti aturan yang ada.
"Ya (izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1/2020).
Menurut Trunoyudo, Mulan Jameela akan diperiksa untuk dimintai keterangannya.
"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," ungkop Truno.
Sementara, Kuasa Hukum Mulan Jameela, Ali Lubis mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan Polda Jawa Timur jika sudah ada izin dari Presiden Jokowi.
Izin yang dimaksud oleh Ali Lubis itu, berkaitan dengan status Mulan Jameela yang saat ini menjadi anggota DPR RI.
Menurut Ali Lubis, Mulan Jameela memiliki hak imunitas jika Polda Jawa Timur tak mengatongi izin dari Presiden untuk melakukan panggilan.
• Blak-blakan Wahyu Setiawan, Cium Potensi Permakelaran Ketika PDIP Tanya Proses PAW Anggota Dewan
• Borok Andhika Pratama Dituding Matikan Rezeki Orang Dibongkar Nikita Mirzani, Ussy Malah Pamer Ini
• Sempat Jadi Mesin Gol Bagi Arema FC, Makan Konate Pilih Gabung Persebaya di Liga 1 2020
Ali Lubis menambahkan hingga saat ini kliennya tersebut belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.
"Enggak ada surat sama sekali sampai saat ini," ujar Ali Lubis.