Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.
Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.
Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak.
Peserta cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi ke rumah sakit.
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.
Selengkapnya, simak berikut ini:
Aplikasi Mobile JKN Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta.
Kemudian, masukkan data perubahan. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.
Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP.
Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.