Rincian Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2020, Cek Perubahan Selengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM - Masih banyak orang belum mengetahui perubahan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020.
Mulai 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.
Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
• Istri Sekaligus Otak Pembunuhan Hakim PN Medan, Ternyata Rencana Nikah & Bulan Madu dengan Eksekutor
• Pindahkan Stockpile dalam Dua Minggu! Polemik PT KBPC di Rimbo Tengah Mulai Ada Titik Terang
• BREAKING NEWS! Windows 7 Resmi Dihentikan Hari Ini, Khusus Pengguna Segera Lakukan Ini dari Sekarang
Melansir kompas.com, kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
Kelas II dari rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.
Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.
Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Cara turun kelas
Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan dengan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.