Berita Bungo

Pindahkan Stockpile dalam Dua Minggu! Polemik PT KBPC di Rimbo Tengah Mulai Ada Titik Terang

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Permasalahan stockpile PT Karya Bungo Pantai Ceria (PT KBPC) di kawasan Kota Muara Bungo masih belum berujung. Senin (13/1/2020), DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat, dan putuskan harus dipindahkan dalam dua minggu.

Pindahkan Stockpile dalam Dua Minggu!

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Permasalahan stockpile PT Karya Bungo Pantai Ceria (PT KBPC) di kawasan Kota Muara Bungo masih belum berujung.

Pada Senin (13/1/2020), DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat untuk menindaklanjuti persoalan tempat penumpukan batu bara yang mengganggu lalu lintas Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo itu.

"Kalau melihat di lapangan, memang sangat memprihatinkan. Kalau hujan licin, kalau panas berdebu. Sejauh ini sudah ada tindakan, tapi belum maksimal."

"Kemarin juga ada insiden (kecelakaan) di dekat lokasi," kata wakil ketua DPRD Bungo, Martunis saat memimpin rapat.

Beberapa pendapat mewarnai rapat tersebut. DPRD menganggap Pemerintah Kabupaten Bungo belum maksimal dalam menindak aktivitas di sekitar stockpile itu.

6000 Buah Durian Habis dalam Sekejap, Ribuan Masyarakat Bungo Berkumpul di Ken-Durian

Mendadak Ucap Assalamualaikum, Istri Sungmin Eks Super Junior Berhijab, Penggemar Langsung Bereaksi!

BREAKING NEWS! Windows 7 Resmi Dihentikan Hari Ini, Khusus Pengguna Segera Lakukan Ini dari Sekarang

Terlebih, berdasarkan pengakuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) stockpile itu tidak mengantongi izin.

Namun, mereka beralasan, kewenangan perizinan stockpile tersebut ada di pihak Pemerintah Provinsi Jambi.

"Bangunannya itu kewenangan provinsi. Beberapa bulan lalu, mereka masih berusaha urus perizinannya," demikian kata Kepala Dinas PMPTSP, Safrizal dalam rapat tersebut.

Karena tidak ada perizinan itu, penindakan tidak bisa dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Untuk diketahui, stockpile tersebut juga dianggap menyebabkan polusi.

"Kalau tidak berizin, kita tidak punya kewenangan menegur atau menyetop. Dari tahun ke tahun begitu," ujar Yuddi, Plt Kepala Dinas LH Kabupaten Bungo.

Selain itu, pihaknya juga belum memiliki tenaga ahli untuk meneliti dampak stockpile. Meski sudah mengajukan ke kementerian, tapi belum ada balasan.

Namun, dalam waktu dekat, Dinas LH Provinsi Jambi akan turun ke Kabupaten Bungo.

"Kalau tidak ada izin, berarti pelanggaran. Penegakan hukum yang harus kita lakukan," katanya.

Dinas Perhubungan juga menyampaikan hal senada. Pihaknya mengaku tidak bisa bertindak jika tidak ada izin.

Halaman
12

Berita Terkini