Begini Jalan Panjang Sri Mulyani Berhasil Rampas Uang Negara dari Tommy Soeharto Rp 1.2 Triliun

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Sri Mulyani dan Tommy Soeharto

PT TPN sendiri mengajukan permohonan PK ke-2 atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Sri Mulyani "Rampas" Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto"

Berita Terkini