Ditambakan Dwi, pihaknya juga menyiagakan beberapa personil gabungan dari TNI dan Polri di dua titik yakni di Desa Mekarjaya dan Pos Pol Desa Bungku.
"Personil yang disiagakan ini tidak ada batasan waktunya hingga memang kegiatan ilegal di sana betul-betul berhenti," pungkasnya.
Keempat pelaku terancam pasal 52 jo pasal 11 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Ancaman pidana 6 tahun denda Rp 60 miliar.
Gerebek Lokasi Ilegal Drilling di Malam Hari, Petugas Amankan 4 Pengebor Minyak Ilegal di Bajubang (Rian Aidilfi/Tribunjambi.com)