Poligami Tanpa Izin, Puluhan PNS Resmi Dipecat!

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI

Selain bencana alam, cuti karena alasan penting juga bisa digunakan oleh PNS karena sejumlah kondisi.

PNS dapat menggunakan cuti tersebut bila ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar.

"Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi," terang Tjahyo.

Asal tahu saja, sejak malam pergantian tahun 2020 kemarin hujan ekstrim mengguyur wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Hal itu membuat sebagian wilayah tergenang banjir.

Musim hujan juga diprediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih terus berlangsung.

Puncaknya pada Februari hingga Maret 2020. (Abdul Basith)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Dampak Banjir, PNS Dapat Jatah Cuti"

Berita Terkini