KPK Akan Hadirkan Zumi Zola Pada Sidang Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah Minggu Depan

Penulis: Dedy Nurdin
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zumi Zola, Effendi Hatta & Erwan Malik, Begini Mantan Pejabat Jambi Saat Reuni di Tipikor Jambi

KPK Akan Hadirkan Zumi Zola Pada Sidang Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah Minggu Depan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK akan kembali menghadirkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam persidangan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Zumi Zola akan bersaksi pada agenda persidangan pekan depan untuk terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah.

Saat ini Zumi Zola sendiri tengah menjalani masa hukuman pasca berstatus terpidana dalam kasus yang sama.

Ini bukan kali pertama, suami Sherin Taria ini dihadirkan dalam persidangan suap ketok palu RAPBD Tahun 2017-2018.

Pada persidangan dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu juga dihadirkan sebagai saksi.

Kasus Suap Ketok Palu: Ada Istilah Hujan Sudah Merata di DPR Provinsi Jambi

6 Kepala Lapas di Jambi Diganti, Ini Pejabat yang Dipilih Kakanwil Kemenkumham

Bupati Bungo Rotasi Lagi, 173 Pejabat Eselon II, III, dan IV Pemkab Bungo Dilantik

"Zumi Zola akan kita hadirkan untuk persidangan minggu depan. Karena (nama Zumi Zola, red) ada dalam dakwaan," kata jaksa KPK Iskandar Marwoto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (7/1/2020).

Iskandar mengatakan, ada 13 saksi yang akan kembali dihadirkan pada agenda persidangan selanjutnya. Selain Zumi Zola, jaksa juga akan menghadirkan Asiang pada persidangan itu.

"Asiang juga. Yang jelas ada 13 saksi yang akan kita hadirkan," pungkasnya. (Dedy Nurdin)

Berita Terkini