Advetorial

Refleksi Akhir Tahun 2019, Pencapaian Target Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refleksi Akhir Tahun 2019 Pencapaian Target Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Refleksi Akhir Tahun 2019 Pencapaian Target Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Imigrasi memiliki peran penting dalam
penentuan kebijakan lalu lintas orang dari dan kesuatu negara serta keberadaan orang
asing di negara itu.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pengawal Pintu Gerbang Negara melaksanakan Tri fungsi yaitu pelayanan masyarakat, pengamanan negara, dan penegakan hukum keimigrasian dengan penekanan sebagai fasilitator pembangunan perekonomian dan nasional.

Tugas-tugas itu dirasa sebagai kehormatan dan kebanggaan, sehingga setiap insan.

Imigrasi wajib berpedoman pada nilai-nilai kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dalam menjalankan program peningkatan pelayanan dan penegakan Hukum Keimigrasian dalam wilayah kedaulatan NKRI.

Menteri BUMN Erick Thohir Diancam, Said Didu Bongkar Sosok Peneror Itu, Sebut di Sekitar Kekuasaan

Siapa Sebenarnya Jack Boyd Lapian? Pelapor yang Buat Ahmad Dhani Dipenjara, Ini 7 Fakta Dirinya

Jadwal Live Streaming Indonesian Idol 2019 di RCTI, Tinggal 9 Finalis Tersisa di Spektakuler Show 7

Detik-detik Aurelia Terkena Sihir di Danau Kumbang? Setelah 8 Jam Perjalanan Tolak Pulang Jakarta

Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian Yang Berke-PASTI-an mengandung makna bahwa dalam
perjaianan kedepan, Jajaran imigrasi akan mengutamakan prnsip-prinsip Protesionalisime, Akuntabilitas, Sinergi. Transparansi Dan Inovasi Melalui semangat PASTI.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebagai bagian dari Unit Pelaksana Teknis dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi menjalankan tugas dan fungsi selalu berpijak pada Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 terntang Keimigrasian dan mengacu pada regulas peraturarn perundang-undangan yang berlaku serta arah dan Kebijakan Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sehingga dapat memainkan peranan dan dapat mengimplementasikan serta mengevaluasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Implementasi Tn Fungsi lmigrasi tersebut dapat dilihat dan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi KelasI TPI Jambi.

1. Tersedianya Fasilitas pelayanan Ramah HAM yang memadai bagi masyarakat, meski ada peralihan lokasi Pelayanan dikarenakan kegiatan Renovasi Gedung Kantor Imigrasi KelasI TPI Jambi yang semula beroperasi di Telanaipura berpindah sementara ke Komplek Mall Kapuk

2. Pelayanan Paspor Simpatik yang diadakan dua kali sepanjang tahun 2019 yakni dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke- 69 serta Peringatan Hari Dharma Karyadhika, kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat karena memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membuat paspor namun terkendala jam kerja, juga bagi masyarakat yang terkendala saat mengambil antrian online.

3. Sosialisasi Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Internal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebagai upaya penguatan dalam membentuk komitmen dan kerjasama dalam optimalisasi Pelayanan dan meujudkan Wilayah
Bebas dari Korupsi WBK);

4. Sosialisasi Keimigrasian Pencegahan Kejahatan Transnational Organized Crime Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) TKI Non Prosedural untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya mengikut peraturan dan prosedur yang berlaku agar terhindar dari bahaya TPPO;

5. Sosialisasi Keimigrasian serta Pengenalan Politeknik lmigrasi di SMA N TITIAN TERAS H. Abdurrahman Sayuti, Dialog interaktit di RRI dambi, dan Festival Imigrasi IMMIGRATION ON STAGE untuk memperkenalkan tugas dan fungsi Keimigrasian di lingkungan pelajar serta masyarakat 

6. Pelayanan Paspor Mobile khusus orang sakit sebanyak 13 orang pada tahun 2019 yang di khususkan bagi pemohon yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang dan melakukan foto wawancara paspor seningga petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi yang datang dan melakukan pelayanan paspor di Rumah Sakit;

7. Layanan Helpdesk sebagai bentuk Inovasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas TPI Jambi untuk memudahkan pembuatan paspor bagi masyarakat lansia, disabilitas, dan pemohon yang terkendala antrian online dengan tetap mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku,

8. Pembaharuan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tentang Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian Dan Pelayanan Jasa Pengiriman Paspor (Passport Delivery Service) yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengirimkan paspor yang sudah selesai ke
alamat tempat tinggal pemohon paspor.

Dalam hal pelayanan Keimigrasian baik WNI maupun WNA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

Total Penerbitan paspor sebanyak 19.343 (Sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh tiga) paspor dengan rincian

1. Jumlah Penerbitan Paspor di Kantor lmigrasi Kelast 1TPI Jambi pada Tahun 2019 adalah sebanyak 13.933 (tiga belas ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) paspor.

2. Jumlah Penerbitan Paspor di Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi di Kabupaten Bungo Tahun 2019 adalah sebanyak 5.410 (Lima ribu empat ratus sepuluh) paspor.

3. Jemaah Haji yang diberangkatkan melalui Embarkasi Haji Antara Provinsi Jambi Tahun 2019/1440 H sebanyak 3.296 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh enam) orang dari total awal 3.311 (tiga ribu tiga ratus sebelas) CJH

Serda Miftachur Rohmat Gugur, Rombongan Prajurit TNI Diadang KKB Papua

Prakiraan Cuaca BMKG di Malam Tahun Baru, Jambi Diprediksi Hujan Deras, Bagaimana Kota Lain?

Santri Pondok Tahfizul Quran, Rantau Duku, Bungo, Histeris, Asrama Mereka Hangus Dilalap Api

Total Pemberangkatan 8 Kloter

1. CJH yang telah memiliki visa 3311

CJH batal berangkat 15

Sakit 13 orang

Meninggal 1 orang

Tidak Layak terbang (penyakit jantung) 1 orang

2. Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi KelasI TPI Jambi telah melakukan penundaan penerbitan Paspor terhadap 310 (Tiga Ratus Sepuluh) orang pemohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Non Prosedural.

Penundaan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi : 243 permohonan

Penundaan Paspor di Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di
Kabupaten Bungo: 67 permohonan

3. Terkait dengan pemenksaan Alat Angkut dan Kru Kapal di Pelabuhan Talang Duku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap-

* Jumlah Alat angkut Non Reguler 460 kapal
* Jumlah Total Creww 5.156 crew

Jumlah Crew WNI 4.624 orang

- Keberangkatan 2.835 orang
- Kedatangan 1.789 orang

Jumlah Crew WNA 532 Orang

- Keberangkatan 284 orang
- Kedatangan 248 orang

4. Kantor imigrasi KelasI TPI Jambi dalam Tahun 2019 telah menerbitkan lzin Tinggal Keimigrasian sebanyak 524 (Lima ratus dua puluh empat) lzin tinggal dengan rincian sebagai berikut

Total Penerbitan ITK sebanyak 230 (Dua ratus tiga puluh) Izin Tinggal yang
sesuai dengan Gendernya terbagi:

Laki-laki 203 orang

Perempuan 21 orang

Berdasarkan Kebangsaannya, dapat diranking 5 (Lima) Negara terbanyak yang
diterbitkan ItK-nya yaitu : India, Thailand, Pakistan, Sri Lanka, Malaysia.
Adapun Maksud dan tujuan kedatangan WNA tersebut adalah diantaranya
Ceramah atau Seminar, Keluarga atau Sosial, Pelajar/Mahasiswa dan VOA

Total Penerbitan ITAS sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) lzin Tinggal yang sesuai dengan Gendernya terbagi:
Laki- laki 221 orang
Perempuan 59 orang
Berdasarkan kebangsaannya, dapat diranking 5 (Lima) Negara terbanyak yang
diterbitkan ITAS-nya yaitu: Malaysia, India, China, Thailand dan Pakistan.

Total Penerbitan ITAP sebanyak 13 (Tiga belas) Izin Tinggal yang sesua
dengan Gendernya terbagi:
Laki-laki 10 orang
Perempuan 3 orang
Berdasarkan Kebangsaannya, dapat diranking 3 (tiga) Negara terbanyak yang
diterbitkan ITAP-nya yaitu: Pakistan, Singapura, dan Maroko.

Afidavit sebanyak 1 (satu) orang

Dalam hal Keamanan dan Penegakan Hukum (Keimigrasian), Kantor Imigrasi Kelas
I TPI Jambi telah melakukan upaya-upaya preventif dan penindakan sebagai berikut:

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

Pada Tahun 2019 Kantor Imigrasi KelasI TPI Jambi telah melakukan TAK berupa
Pendeportasian kepada 11 (Sebelas) Warga Negara Asing (WNA) yang
berkebangsaan Malaysia, China, Taiwan, Uzbekistan, Pakistan, India,
Singapura Berdasarkan gendernya terbagi

9 orang laki-laki
2 orang perempuan

Pasal yang disangkakan yaitu:

Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011

Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.

1 orang WN Singapura yang melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 akan di deportasi pada tanggal 31 Desember 2019 melalui TPI Batam.

Pentingnya koordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan orang asing maka aiperiukan sinergitas dengan para pemegang kewenangan, mengingat saat ini kebijakan pemberian bebas visa yang turut meningkat peluang bagi WNA untuk menyalahgunakan jin kunjungan selama berada di Indonesia.

Pada Tahun 2018 telah dibentuk dan dikukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) baik tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan di 6 Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

Sebagai upaya Optimalisasi Koordinasi antar Instansi tersebut pada tahun 2019

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi melaksanakan Rapat Koordinasi serta Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan pada wilayah kerja yang meliputi

1. Kota Jambi sebanyak 11 kecamatan:
2. Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 11 Kecamatan
3. Kabupaten Batanghari sebanyak 8 Kecamatan
4. Kabupaten Sarolangun sebanyak 10 Kecamatan,
5. Kabupaten Bung0 sebanyak 17 Kecamatan,
6. Kabupaten Tebo sebanyak 12 Kecamatan.

Seperti yang diketahui sejak Mei 2019, dilakukan renovasi Gedung Kantor Imigrasi

Kelas I TPI Jambi. Dan Insha Allah segera ditempati setelah rampung secara total dan
menyeluruh, baik jaringan, listrik, display dsb.

Dengan design yang lebih luas, fasilitas yang
lebih lengkap, serta daya tampung kuota yang akan lebih banyak, diharapkan bisa semakin
mengoptimalkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi kepada masyarakat

Jambi, 30 Desember 2019

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita Terkini