Tanpa melakukan autopsi lebih awal, keluarga korban langsung memakamkannya.
Lalu orang tua korban merasa ada kejanggalan terhadap kematiannya.
Hingga keluarga meminta agar dilakukan pembongkaran makam Bripda Derustianto untuk diautopsi.
Setelah diperiksa, hasil membuktikan bahwa Bripda Derustianto menjadi korban penganiayaan.
"Dari hasil gelar perkara adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil autopsi tentang adanya dugaan kekerasan,” kata AKBP Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Maut Oknum Polisi, 2 Polisi Junior Disuruh Saling Pukul Hingga Bripda Derustianto Tewas, https://www.tribunnews.com/regional/2019/12/27/hukuman-maut-oknum-polisi-2-polisi-junior-disuruh-saling-pukul-hingga-bripda-derustianto-tewas?page=all.