Tersangka melancarkan bujuk rayu sehingga korban bersedia bertemu di sebuah tempat yang tidak jauh dari rumah korban.
Tersangka menjemput korban mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3544 SI tahun 2017 warna Merah.
Setelah berkomunikasi sekian lama, tersangka mengajak korban ke hotel hingga dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dua lokasi yang berbeda di hotel Asri dan di area persawahan Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto," ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso ini.
Dari penyidikan itu, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Gatoel Kota Mojokerto, dua lembar Nota Hotel Asri atas nama tersangka Joko Purwanto dan ponsel merk Oppo Tipe A5S milik tersangka yang berisi akun Facebook untuk menghubungi korbannya.
"Sekarang korban hamil tujuh bulan sehingga orang tua melaporkan ke Polres Mojokerto Kota," jelasnya.
Didampingi
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBP2) Kabupaten Mojokerto melakukan pendampingan terhadap RLS (15) siswi SMP kelas IX yang menjadi korban kejahatan asusila hingga hamil 7 bulan.
Kepala Dinas P2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Drs. Yudha Hadi. S.E.S.B, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan orang tua korban untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Pihaknya menjamin korban tetap bisa melanjutkan sekolahnya.
"Kami sudah melakukan upaya pendampingan tapi dilakukan secara senyap karena korbannya adalah anak di bawah umur," ungkapnya kepada SURYA.co.id, Rabu (4/12/2019).
Yuda menjelaskan usia korban masih belia. Kehamilannya umur 7 bulan akan memperngaruhi kondisi kesehatannya.
Pasalnya, hamil di bawah usia 19 tahun berdampak pada kondisi medis.
"Korban murung kondisinya kurang sehat," ujarnya.
Ia mengatakan status korban siswi SMP kelas IX ini akan tetap bisa melanjutkan masa depannya.
Pasalnya, sesuai UU ada tiga kriteria, yaitu korban ingkar janji ia punya hak untuk terus melanjutkan sekolah.
Kedua, apabila korban persetubuhan dengan paksaan pasti mendapat kesempatan untuk sekolah.
Ketiga, korban jual diri itupun kita usahakan secara aturan tidak bisa dialihkan kejar paket.
"Korban adalah anak-anak, masih panjang masa depannya dijamin dapat melanjutkan sekolah saya yang jamin bertanggungjawab," tegasnya.
Masih kata Yuda, pihaknya akan bertanggungjawab mengintegrasikan pemulihan psikologis agar korban diterima secara sosial dilingkungannya maupun keluarganya.
Jaminan pendampingan hukum, psikologis akan dibantu secara gratis.
"Korban hamil kejahatan asusila jika tidak mampu akan ditanggung biaya persalinan hingga sesar," terangnya.
Mengenai modus pelaku kejahatan asusila, lanjut Yuda, rata-rata mengenal korban melalui media sosial.
Fakta kasus asusila yang terjadi di daerah Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Mojosari, Gondang, Trowulan dan di Sooko itu rata-rata sejak kelas 5 SD susah aktif di jejaring sosial.
"Pelaku tindak asusila diawali berkenalan melalui media sosial maka dari itu harus waspada khususnya bagi anak-anak," katanya.
Ditambahkannya, sesuai UU nomor 23 tahun 2002 yang diubah nomor 35 tahun 2014 memastikan korban maupun pelaku kejahatan pada anak-anak akan mendapatkan pendampingan hukum.
Pihaknya juga membantu visum et repertum, pendampingan psikolog klinis terlepas itu korban keterpaksaan, pemerkosaan dan ingkar janji maka psikolog akan mengetahuinya.
"Mereka korban kekerasan s****al di bawah umur menjadi prioritas pantauan kami sudah MOU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan jadi penanganan perkara ada secara khusus," tutupnya.