Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.
Namun, kepada Warta Kota (Tribunjambi.com Network) saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019) Hendarsam mengaku bahwa prosea Cuti Bersyarat sudah dilakukan.
"Sudah diajukan dan di proses," kata Hendarsam Marantoko.
• 24 Orang Tewas, Bus Sriwijaya Bengkulu-Palembang Masuk Jurang 150 Meter Selasa (24/12) Dini Hari
• Daftar Harga Xiaomi Desember 2019 - Redmi 8 Rp 1,7 Juta, Redmi Note 8 (4GB/128) Rp 2,1 Juta
Hendarsam mengatakan bahwa proses Cuti Bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu, tak bisa digunakan.
Diduga karena pihaknya mengurusinya dengan waktu yang mepet.
"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ucapnya.
Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan Cuti Bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.
"Karena enggak keuber waktunya dengan proses Cuti Bersyarat," ujar Hendarsam Marantoko. (Tribunnews.com, Nurul Hanna, Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo)