Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa siapapun yang memohon SKCK, jika memenuhi syarat administratif, pasti akan mendapatkan SKCK.
Pernah atau tidaknya pemohon melakukan tindak pidana bukanlah syarat untuk membuat SKCK, melainkan hal yang akan dicantumkan dalam SKCK.
"Tidak memiliki keterlibatan dalan kegiatan kriminal"
Hal yang dipertanyakan oleh beberapa warganet terkait dengan SKCK atas nama Prabowo adalah catatan kepolisian yang menyatakan bahwa Prabowo "tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun".
Dengan adanya pemberitaan bahwa Prabowo terlibat dalam penghilangan aktivis 1998, bahkan dirinya dipecat dari dinas militer karena dianggap tidak mampu mengurus bawahannya dengan baik, sehingga bawahannya melakukan tindakan kriminal dan dihukum, maka catatan bahwa Prabowo "tidak memiliki catatan kegiatan kriminal" sedikit membingungkan.
Namun, benarkah catatan tersebut tidak sesuai atau bahkan salah?
Perlu diketahui dahulu bahwa seseorang bisa dianggap memiliki "catatan kegiatan kriminal" jika dirinya sudah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran hukum.
Dalam hal ini, dirinya sudah menjadi terpidana, alias sudah dijatuhi pidana beradasarkan putusan pengadilan.
Ingat, "terpidana", bukan "terdakwa" apalagi "tersangka".
Sebab, kedua status tersebut hanya menunjukkan seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum, namun belum dibuktikan secara hukum melalui putusan pengadilan.
Kembali lagi kepada SKCK Prabowo, kita semua tentu tahu bahwa Prabowo belum pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan, alias menjadi terpidana.
Maka dari itu, mengenai SKCK tersebut dapat dikatakan bahwa, Probowo yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) memang bisa mendapat SKCK dan bisa mendapat predikat "tidak memiliki catatan kegiatan kriminal".
(*)