SKCK Prabowo Subianto Bocor di Media, Kejanggalan Warganet Pertanyakan Kasus Hilangnya Aktivis 1998

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto

SKCK Prabowo Subianto Bocor di Media, Kejanggalan Warganet Pertanyakan Kasus Hilangnya Aktivis 1998

TRIBUNJAMBI.COM - Heboh sebuah foto yang menunjukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Prabowo Subianto beredar di media sosial.

Ternyata, SKCK itu dibuat untuk keperluan pendaftaran Capres Pada Pilpres 2019 lalu.

Dilansir dari artikel yang tayang di Intisari Online pada 26 Juli 2018, kebenaran tentang SKCK atas nama Prabowo Subianto kemudian diakui oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen M Iqbal.

Keberadaan SKCK atas nama Prabowo Subianto rupanya menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Apalagi hanya berselah beberapa hari setelah foto SKCK tersebut beredar, beberapa media nasional memberitakan tentang dokumen rahasia Amerika Serikat tentang keterlibatan Prabowo dalam kasus 1998.

Satu dari 34 dokumen yang merupakan percakapan staf Kedutaan AS di Jakarta dengan pejabat-pejabat Indonesia, menyatakan bahwa Prabowo memerintahkan Kopassus untuk melakukan tindakan penghilangan secara paksa kepada beberapa aktivis 1998.

Ternyata Niat Prabowo Subianto Ikut Jokowi Cuman Demi Ini, Azyumardi Azra Bahas Cacatnya Demokrasi

Ada Pihak Ingin Panggung Kekuasaan Termasuk Prabowo Subianto jadi Menteri, Yenny Wahid: Ini Ancaman!

Nasib Donald Trump di Tangan Ketua Senat McConnel Usai Dimakzulkan DPR AS

Terjawab Sudah Hubungan Luna Maya dengan Faisal Nasimuddin, Hingga Tuliskan Harapan di Tahun 2020

Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memang dianggap bersalah karena dianggap tidak mampu mengetahui kegiatan bawahannya.

Apalagi, Mayor Bambang Kristiono dan beberapa anggota pasukannya yang merupakan bawahan Prabowo kemudian dijatuhi hukuman.

Sementara Prabowo yang saat itu berpangkat Letnan Jenderal 'hanya' diberhentikan dari dinas militer.

SKCK

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biasanya surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, pindah alamat, atau seperti yang dilakukan Prabowo, dalam rangkan pencalonan jabatan tertentu.

Prabowo Subianto (ist)

Selain biodata, surat tersebut juga berisi catatan kepolisian terkait pemohon, yaitu apakah pemohon pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau sedang dalam proses peradilan akibat perbuatannya.

Polisi bertugas untuk 'melacak' status pemohon terkait masalah pidana.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa siapapun yang memohon SKCK, jika memenuhi syarat administratif, pasti akan mendapatkan SKCK.

Pernah atau tidaknya pemohon melakukan tindak pidana bukanlah syarat untuk membuat SKCK, melainkan hal yang akan dicantumkan dalam SKCK.

"Tidak memiliki keterlibatan dalan kegiatan kriminal"

Hal yang dipertanyakan oleh beberapa warganet terkait dengan SKCK atas nama Prabowo adalah catatan kepolisian yang menyatakan bahwa Prabowo "tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun".

Dengan adanya pemberitaan bahwa Prabowo terlibat dalam penghilangan aktivis 1998, bahkan dirinya dipecat dari dinas militer karena dianggap tidak mampu mengurus bawahannya dengan baik, sehingga bawahannya melakukan tindakan kriminal dan dihukum, maka catatan bahwa Prabowo "tidak memiliki catatan kegiatan kriminal" sedikit membingungkan.

Namun, benarkah catatan tersebut tidak sesuai atau bahkan salah?

Perlu diketahui dahulu bahwa seseorang bisa dianggap memiliki "catatan kegiatan kriminal" jika dirinya sudah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran hukum.

Dalam hal ini, dirinya sudah menjadi terpidana, alias sudah dijatuhi pidana beradasarkan putusan pengadilan.

Ingat, "terpidana", bukan "terdakwa" apalagi "tersangka".

Sebab, kedua status tersebut hanya menunjukkan seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum, namun belum dibuktikan secara hukum melalui putusan pengadilan.

Kembali lagi kepada SKCK Prabowo, kita semua tentu tahu bahwa Prabowo belum pernah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan, alias menjadi terpidana.

Maka dari itu, mengenai SKCK tersebut dapat dikatakan bahwa, Probowo yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) memang bisa mendapat SKCK dan bisa mendapat predikat "tidak memiliki catatan kegiatan kriminal".

(*)

Berita Terkini