TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Tiga hari masa sanggah diberikan bagi bagi pelamar seleksi CPNS 2019 Kabupaten Tanjab Timur. Selanjutnya instansi diberikan waktu seminggu untuk menjawab sanggahan.
Dalam rentang waktu tiga hari, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
"Ada waktu di mana pelamar bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," ujar Kasubid Perencanaan dan kepegawaian BKPSDMD Tanjabtim M. Arief Kurniawan Pratama, Senin (16/12) di Muara Sabak.
Sementara itu, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk. Waktu tiga hari sanggahan tersebut bergantung pada pengumuman masing-masing instansi.
"Tergantung dari instansi masing-masing yang melakukan pengumuman dan tiga hari setelah itu. Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari berikutnya instansi diminta untuk merespons," jelasnya.
Arief menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar. Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.
"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbaiki dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," tegasnya.
Sedangkan untuk para pelamar CPNS 2019 di Tanjab Timur masih didominsi oleh putra daerah. Tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan pelamar dari luar Kabupaten Tanjabtim pun banyak yang ikut berkompetisi di kabupaten termuda di Provinsi Jambi ini.
"Kendala yang kami hadapi dalam tahap verifikasi berkas ini tidak terlalu banyak. Salah satunya paling masalah listrik yang sering padam. Kalau untuk petugas yang tergabung dalam proses ini bisa dibilang tercukupi, hal itu bisa terlihat dari selesainya proses tahapan ini tepat waktu yaitu sebelum tanggal 12 Desember 2019," pungkas Arief.