Lima SAD Divonis 5 Bulan Dalam Pusaran Kasus SMB dan PT WKS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima orang Suku Anak Dalam (SAD) divonis 5 bulan penjara, pada Senin (16/12) di Pengadilan Negeri Jambi.
Lima orang ini adalah Pitunda, Sumi, Bujang putih, Nyandang dan Betilas. Mereka terseret kasus kekerasan antara Serikat Mandiri Batanghari dan PT Wira Karya Sakti (WKS).
"Yang memberatkan adalah tindakan mereka yang meresahkan masyarakat. Yang meringankan adalah mereka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim.
• Ubedillah di Bungo Saat Kelompok SMB Serang Kantor PT WKS, Tapi Dia Disuruh Mengaku
Sebelumnya empat warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam perkara kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) divonis 4 bulan 20 hari.
• Kasus SMB, 4 Suku Anak Dalam Divonis 4 Bulan 20 Hari, Penasehat Hukum Terdakwa Terima Vonis Hakim
Empat orang itu adalah Ninting, Syukur, Untung, dan Sopi alias Mudung.
Perbuatan mereka, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiyaan yang menyebabkan luka.(Jaka HB)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.