Bersih-bersih BUMN, Erick Thohir Berikan Edaran Bos BUMN yang Merugi Naik Pesawat Ekonomi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN, Erick Thohir

Bersih-bersih BUMN, Erick Thohir Berikan Edaran Bos BUMN yang Merugi Naik Pesawat Ekonomi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang jajaran komisaris, dewan pengawas dan direksi perusahaan pelat merah yang merugi untuk naik pesawat kelas bisnis saat perjalanan dinas.

Mereka diminta naik pesawat kelas ekonomi saja.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan yang ditandatangani 12 Desember 2019.

”Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan,” tulis Erick pada surat itu di pasal 2 ayat 1 seperti dikutip, Minggu (15/12/2019).

Keramahan Syahrini Berujung Insiden Luka Cakar, Istri Reino Barack Hanya Pasrah hingga Lakukan Ini

Susi Pudjiastuti Beberkan Harga Lobster Setara Harley Davidson, Ternyata Ini Sebabnya Lobster Mahal

Sementara untuk BUMN yang memiliki kinerja yang baik, mereka masih diperbolehkan untuk naik di kelas bisnis saat perjalanan dinas.

Namun Erick Thohir menyarankan agar perusahaan juga tetap menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan.

Surat edaran tersebut juga membahas perihal jamuan yang diadakan perusahaan BUMN hingga penyaluran minat dan/atau hobi para petinggi BUMN.

Erick menekankan jamuan harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, kewajaran dan kelaziman dalam dunia usaha.

”Penyaluran minat dan/atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat, tidak merugikan nama baik, dan kepentingan perusahaan,” jelas dia.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan maksud dan tujuan penerbitan surat edaran itu adalah sebagai upaya menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat, efisien serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Aturan ini diarahkan agar menjadi pedoman bagi direksi BUMN untuk membuat peraturan yang sama kepada karyawan-karyawannya.

Hasil & Klasemen Liga Inggris - Man United Imbang vs Everton, Man City Tumbangkan 3-0 Arsenal

Ini Bukti Jokowi Ingin Lepas Dari Genggaman Megawati, Rocky Gerung Beberkan Hal Tak Terduga

Dengan adanya surat ini, Surat Edaran Nomor SE-08/MBU/12/2015 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN sudah tidak berlaku.

Dalam surat yang ditandatangani Rini Soemarno itu, tak ada aturan kelas pesawat bagi pejabat BUMN.

Sebelumnya, Erick Thohir juga menerbitkan surat edaran larangan pemberian cinderamata pada saat Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS dan rapat pembahasan bersama perum.

Halaman
12

Berita Terkini