Hasilnya akan diumumkan oleh panitia di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Tidak seperti tahun sebelumnya, peserta CPNS tahun 2019 dapat mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lolos administrasi.
Dalam surat pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah dokumen.
Peserta juga tidak diperkenankan untuk mengunggah ulang dokumen atau pun menambah informasi.
Selain itu, masa sangah tidak dimaksudkan untuk mengunggah dokuman yang salah serta memperbarui dokumen apapun.
Seperti yang telah dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono, masa sanggah bukan waktu untuk memperbaiki kesalahan.
Pelamar diminta untuk mempersiapkan dokumen yang valid.
• VIDEO Viral Pemuda Solok Selatan Nekat Lompat ke Sungai Deras Selamatkan Bocah 3 Tahun yang Hanyut
“Perlu diketahui masa sanggah bukan waktu untuk memperbaiki kesalahan saat pendaftaran, silakan siapkan dokumen/berkas yang valid ketika melakukan sanggahan ke instansi,” katanya, Kamis (12/12/2019), dikutip dari laman resmi bkn.go.id.
Setelah mengumumkan hasil seleksi administrasi, BKN mengimbau instansi untuk menyelenggarakan SKD dalam rentang waktu 27 Januari-28 Februari 2019.
Hasilnya dapat diumukan pada 22 Maret-23 Maret 2019.
Berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2019 mengutip dari laman resmi bkn.go.id.
Pembukaan pendaftaran: 11-26 November 2019
Verifikasi berkas: 13 November-12 Desember 2019
Penutupan pendaftaran: 26 November-10 Desember 2019
Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-16 Desember 2019
Masa sanggah: 16-26 Desember 2019
Pelaksanaan SKD: 27 Januari-28 Februari 2020
Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
Pelaksanaan SKB: 25 Maret-10 April 2020
Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
Usul penetapan NIP: 1 Mei-15 Juni 2020
(Tribunnews.com/Miftah)
Tribunnews.com