"Keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ucap Ruth.
Belakangan diketahui, ini bukan kali pertama MFTR mencabuli pacaranya sendiri.
Rupanya setelah diminta mengaku, MFTR mengungkap ia dan sang pacar kerap kali berhubungan layaknya suami istri di rumah sang pacar saat orang tuanya tak ada di rumah.
Ia menambahkan, tersangka asusila tersebut telah berhasil ditangkap pada Selasa (3/12/2019) lalu.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dijerat pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia. (*)
Demi Mesum di Kos Pacar, Pria Ini Nyamar jadi Ukthi Berhijab, Ketahuan Gegara Sandal dan Baju
Aksi dua remaja berniat hendak mesum di kamar kos berhasil dibongkar warga Kelurahan Bandar Lor, Kota Kediri, Senin (2/12/2019).
Penyamaran sang pria dengan hijab panjang agar bisa masuk ke kamar kos pacarnya berhasil dipergoki.
Dikutip TribunMataram.com dari TribunJatim.com, Kamis (5/1/2019), dua remaja berinisial ASB (18) dan perempuannya berinisial AF (18) berniat untuk mesum di kamar kosnya yang khusus perempuan.
Kasus ini terungkap saat masyarakat sekitar menggerebek tempat kos yang diduga menjadi ajang mesum.
Pasalnya, kos tersebut khusus perempuan.
• Puisi Kerinduan SBY Untuk Ani Yudhoyono, Ditanggap Ratusan Ribu Kali, Diungkap Balasan Bu Ani
Namun ada satu penghuni yang membawa pria ke kamarnya, Senin (2/12/2019).
Informasi penggrebekan tempat kos ini bermula dari laporan petugas Babinsa Kelurahan Bandar Lor.
Warga geram ada pasangan bukan suami istri berduaan di dalam kamar kos.