Subuh-subuh, Buruh di Muara Bulian Ini Nekat Curi Handphone Tetangganya Sendiri, Masuk Lewat Jendela
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Rijal (22) hanya bisa menyesali perbuatannya setelah diringkus Unit Buser Polsek Muara Bulian Senin (2/12) sekira pukul 21.00 WIB.
Warga RT 4, Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari ini diamankan polisi lantaran nekat mencuri hanphone milik Mutiara yang merupakan tetangganya.
Kapolsek Muara Bulian, Iptu Agustina Wijayanty membenarkan hal ini. Ia mengatakan, aksi pencurian pelaku terbilang nekat.
Pria yang kesehariannya sebagai buruh ini ternyata masuk ke rumah melalui jendela dan menerobos ke kamar targetnya usai adzan salat subuh.
• Niat Curi HP, Fajrin Sampai Sandra Pemilik Rumah dan Mengelas Pagar, Nasibnya Kini
• Pencuri Kulit Manis di Kerinci Babak Belur Dihajar Massa
• PN Muara Bungo Putus 225 Perkara Pidana, Rasio Penanganan 86,49 Persen
• Bobby Nasution Nyalon Wali Kota Medan, Andil Jokowi? Ingatkan Saat Kahiyang Ayu CPNS
"Pelaku masuk ke kamar korban dan hanya mengambil sebuah HP," sebut Kapolsek Agustina, saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Agustina menjelaskan, awal aksi pelaku ini berawal saat orangtua korban berangkat ke pasar sekira pukul 04.00 WIB untuk berjualan.
Mengetahui orangtua korban keluar dari rumah, pelaku pun melancarkan aksinya itu dengan cara masuk melalui jendela rumah korban yang terbuka.
Pelaku langsung menuju ke kamar korban yang masih tertidur, pun sontak terbangun lantaran mendengar ada suara orang yang masuk ke kamarnya.
"Melihat pelaku masuk ke kamarnya korban berteriak maling. Pelaku pun kabur mendengar teriakan itu sambil membawa HP korban," kata Kapolsek.
Korban yang mengetahui siapa si pelaku ini pun, sambung Agustina, langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuannya.
Sekira pukul 10 pagi, korban bersama ayahnya mendatangi Mapolsek Muara Bulian untuk membuat laporan atas kejadian itu.
"Keesokan harinya pelaku ini sempat diinterogasi oleh ayah korban bersama RT dan Kades. Pelaku mengakuinya dan HP itu dikembalikan ke korban melalui anak kecil," kata Agustina.
Meski demikian, pelaku telah melakukan tindak pencurian. Selanjutnya, Senin, 2 Desember pukul 21.00 WIB pelaku langsung diciduk di rumah temannya yang berada di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian.
"Setelah penyelidikan, kita jemput pelaku di rumah temannya dan kita langsung giring ke polsek," jelasnya.
Kini, pelaku sudah diamankan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Muara Bulian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Subuh-subuh, Buruh di Muara Bulian Ini Nekat Curi Handphone Tetangganya Sendiri, Masuk Lewat Jendela (Rian Aidilfi/Tribunjambi.com)