Kasus Suap Ketok Palu

13 Nama Pengusaha Jambi Sumber Uang Zumi Zola, Tabir 'Bisnis' yang Tersingkap

Penulis: Jaka Hendra Baittri
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa korupsi ketok palu Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain menjalani sidang perdana, Kamis (5/12/2019).

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis (5/12), Jaksa KPK menyebutkan jumlah suap yang diterima tiga terdakwa.

"Yaitu para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yakni terdakwa 1 Sufardi Nurzain sebesar Rp 500.000.000, terdakwa dua Elhelwi sebesar Rp 950.000.000, dan terdakwa tiga, Gusrizal sebesar Rp 440.000.000," kata Febby, Jaksa KPK.

Dia mengatakan uang tersebut diberi Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021, bersama-sama dengan Apif Firmansyah, serta bersama-sama dengan Erwan Malik, Saipudin dan Arfan.

Jaksa KPK Febby menyatakan tiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Padahal menurut jaksa, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menyetujui Raperda APBD 2017 menjadi Perda APBD 2017. (Jaka HB / Tribunjambi.com)

Kasus Tudingan Perzinahan, Polisi Panggil Vicky Prasetyo, Mangkir akan Dijemput Paksa

Ancaman Luna Maya Disindir Paranormal Ini, Bisa Tak Dapat Jodoh Hingga 4 Tahun Jika Tak Lakukan Ini

Anak Luna Maya yang Dirahasiakan, Alasan Gagal Dinikahi Beberapa Pria Akhirnya Ketahuan

Berita Terkini