Tapi kemudian Apif bilang Zumi Zola menyuruhnya untuk menemukan solusi.
Maka dia disuruh menghubungi beberapa pepngusaha yang mendukung Zola saat kampanye Pilgub 2015 yang lalu.
• Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Nonstop Nella Kharisma, Via Vallen, Video 4 Jam Dangdut Terbaik 2019
• Download Lagu MP3 DJ Remix Nonstop 10 Jam! Ada Video Full Bass DJ Opus, DJ Slow dan Dj Tik Tok
"Kalimatnya dari gubernur, nanti diperhatikan," katanya.
Jaksa KPK kemudian menyebut nama-nama pengusaha itu karena Apif mengaku lupa.
"Asiang, Aliang (Hardono), Akeng (Hendri Aliong), Rudi Windra, Ibrahim, Andi Kerinci, Imanudin, Ateng (Hendri Attan), Candra Ong (Abeng), Paut Syakarin, Agus Rudianto, Atong, Edi Kepit," kata Iskandar.
Apif kemudian membenarkan adanya nama-nama yang disebut Jaksa KPK.
Iskandar, JPU KPK bertanya apakah itu bisa disebut sistem ijon? Apif mengangguk.
"Bisa, Pak," kata Apif.
Sidang perdana
Tiga terdakwa korupsi ketok palu Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain menjalani sidang perdana, Kamis (5/12).
Ketua majelis hakim Morailam Purba, Pak Adly dan Ibu Eshinta.
Pada sidang perdana ini Jaksa penuntut Umum membacakan dakwaan ketiga terdakwa yang tebalnya sama dengan panjang sagu telapak tangan.
Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 yang terjerat dalam kasus Korupsi suap ketok palu APBD Jambi 2017 dan 2018.
Tiga terdakwa ini dlimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (28/11) ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Menurut informasi, tiba di Jambi tiga tersangka KPK ini langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.